KataMuslim.COM - Seorang dokter Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta Timur, dilaporkan ke
Markas Polda Metro Jaya karena dugaan malpraktek, kemarin. Pelapor
adalah Pandapotan Manurung, 40 tahun, warga Jalan Pancawardi, Kayu
Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur. "Saya ingin dokter yang menangani
istri saya dihukum pidana," katanya seusai membuat laporan kemarin.
Pasalnya, Pandapotan mengisahkan, istrinya, Anna Marlina, yang
memeriksakan adanya benjolan di leher, malah berujung meninggal di rumah
sakit itu. Awalnya, dia menambahkan, dokter yang memeriksa menduga
benjolan itu akibat pembengkakan kelenjar tiroid. Untuk mengobati
penyakit itu, dokter memberikan dua pilihan: minum obat seumur hidup
atau menjalani operasi.
"Kalau tidak dioperasi, katanya bisa jadi kanker," kata Pandapotan.
Pandapotan akhirnya setuju langkah operasi untuk mengangkat
benjolan di leher Anna. Operasi belangsung pada 11 Maret lalu. Namun,
seusai operasi, Pandapotan mengaku bahwa istrinya justru sering
merasakan sakit di leher. Belakangan diketahui ada pembekuan darah bekas
operasi.
Dokter akhirnya melakukan operasi lagi untuk mengangkat bekuan
darah itu. "Setelah operasi, bukannya sembuh. Dokter justru bilang istri
saya kena tumor ganas," katanya.
Pada 23 Maret dokter mempersilakan Anna pulang. Tapi pada hari yang sama itu pula akhirnya Anna mengembuskan napas terakhir.
Komisaris Sudjadi, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu
Polda Metro, membenarkan ihwal pengaduan dugaan malpraktek itu. Kalau
terbukti benar, dia menambahkan, dokter malpraktek bisa dijerat Pasal
359 KUHP juncto 361 KUHP tentang kesalahan yang mengakibatkan orang
meninggal. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara."
Komite Medik RS Persahabatan, M. Iqbal, mengaku sudah tahu kasus
yang diadukan Pandapotan itu. Namun dia menolak memberikan penjelasan.
"Kami punya prosedur, harus lewat humas dulu," kata Iqbal di RS
Persahabatan. Adapun Kepala Humas RSUP Persahabatan, Magdalena,
menyatakan menunggu arahan Direktur Utama RSUP Persahabatan.
Sebelumnya, kasus dugaan malpraktek dilaporkan pasangan Gonti
Laurel Sihombing, 34 tahun, dan Romauli Manurung, 28 tahun. Pasangan itu
menuduh dokter RS Harapan Bunda telah mengamputasi jari bayi mereka,
Edwin Timothy Sihombing, tanpa izin. Bayi itu kini akhirnya menjalani
perawatan di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. SUTJI DECILYA | AFRILIA SURYANIS

:)
:-)
:))
=))
:(
:-(
:((
:d
:-d
@-)
:p
:o
:>)
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
:-$
(b)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
Hierdie opmerking is deur die outeur verwyder.
AntwoordVee uit