Maandag 22 April 2013

Dugaan Malpraktek, Keluarga Pasien Adukan Dokter Malpraktek

KataMuslim.COM - Seorang dokter Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta Timur, dilaporkan ke Markas Polda Metro Jaya karena dugaan malpraktek, kemarin. Pelapor adalah Pandapotan Manurung, 40 tahun, warga Jalan Pancawardi, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur. "Saya ingin dokter yang menangani istri saya dihukum pidana," katanya seusai membuat laporan kemarin.


Pasalnya, Pandapotan mengisahkan, istrinya, Anna Marlina, yang memeriksakan adanya benjolan di leher, malah berujung meninggal di rumah sakit itu. Awalnya, dia menambahkan, dokter yang memeriksa menduga benjolan itu akibat pembengkakan kelenjar tiroid. Untuk mengobati penyakit itu, dokter memberikan dua pilihan: minum obat seumur hidup atau menjalani operasi.
"Kalau tidak dioperasi, katanya bisa jadi kanker," kata Pandapotan.


Pandapotan akhirnya setuju langkah operasi untuk mengangkat benjolan di leher Anna. Operasi belangsung pada 11 Maret lalu. Namun, seusai operasi, Pandapotan mengaku bahwa istrinya justru sering merasakan sakit di leher. Belakangan diketahui ada pembekuan darah bekas operasi.


Dokter akhirnya melakukan operasi lagi untuk mengangkat bekuan darah itu. "Setelah operasi, bukannya sembuh. Dokter justru bilang istri saya kena tumor ganas," katanya.


Pada 23 Maret dokter mempersilakan Anna pulang. Tapi pada hari yang sama itu pula akhirnya Anna mengembuskan napas terakhir.


Komisaris Sudjadi, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro, membenarkan ihwal pengaduan dugaan malpraktek itu. Kalau terbukti benar, dia menambahkan, dokter malpraktek bisa dijerat Pasal 359 KUHP juncto 361 KUHP tentang kesalahan yang mengakibatkan orang meninggal. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara."


Komite Medik RS Persahabatan, M. Iqbal, mengaku sudah tahu kasus yang diadukan Pandapotan itu. Namun dia menolak memberikan penjelasan. "Kami punya prosedur, harus lewat humas dulu," kata Iqbal di RS Persahabatan. Adapun Kepala Humas RSUP Persahabatan, Magdalena, menyatakan menunggu arahan Direktur Utama RSUP Persahabatan.


Sebelumnya, kasus dugaan malpraktek dilaporkan pasangan Gonti Laurel Sihombing, 34 tahun, dan Romauli Manurung, 28 tahun. Pasangan itu menuduh dokter RS Harapan Bunda telah mengamputasi jari bayi mereka, Edwin Timothy Sihombing, tanpa izin. Bayi itu kini akhirnya menjalani perawatan di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. SUTJI DECILYA | AFRILIA SURYANIS
Share this post

1 opmerkings

:) :-) :)) =)) :( :-( :(( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ :-$ (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer

 
© 2011 Metro News Blogs
Support Jasa SEO Murah
Posts RSS Comments RSS
Back to top